Slilit Sang Kiai

Slilit Sang Kiai (5)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Slilit Sang Kiai

Petty Corruption dan Hilangnya Rasa Bersalah

Artikel 5

Oleh: Bagus Suminar
Principal Consultant pada sdmindonesia.com

“Sepotong kayu mungkin tak berharga. Tapi kalau bukan milik kita, tetap ada hak orang lain di sana. Dari slilit kecil, Cak Nun membuka soal yang lebih besar.”

Seorang kiai pulang dari kenduri dengan sesuatu yang mengganjal di giginya. Ia mengambil serpihan kecil dari pagar orang lain untuk membersihkan slilit. Benda itu nyaris tidak berharga. Tetapi justru dari perkara sekecil itulah Cak Nun mengajak kita bertanya tentang sesuatu yang jauh lebih besar: kalau bukan milik kita, apakah nilai yang kecil membuatnya boleh diambil?

Seupil Kayu, Perkara yang Panjang

Kisah Slilit Sang Kiai memang sederhana. Sang kiai mengambil potongan kayu kecil tanpa meminta izin kepada pemiliknya. Setelah meninggal, perkara itu digambarkan belum selesai karena menyangkut hak orang lain. Nilai kayunya mungkin hampir tidak ada, tetapi persoalannya bukan harga (Nadjib, 1991; Mustofa, 2013).

Cak Nun kemudian membawa pembaca menjauh dari pagar tempat serpihan itu diambil. Kalau sepotong kayu sekecil tusuk gigi saja menjadi perkara, bagaimana dengan gelondongan kayu dari hutan Kalimantan yang diambil dalam jumlah besar, apalagi jika dilakukan dengan sengaja dan sistematis? Dari slilit kecil, pertanyaannya tiba-tiba berubah menjadi soal hutan, kekayaan alam, nikel, batu bara, emas dan hak orang banyak.

Slilit sebenarnya bukan soal tusuk gigi. Cak Nun sedang berbicara tentang kepekaan terhadap sesuatu yang bukan hak kita.

Cara melihatnya sebenarnya mudah: ketika nilai barang dianggap kecil, orang mulai merasa persoalannya juga kecil. Dari sana batas bisa bergeser. Barang yang nyaris tidak berharga dianggap sepele, lalu pelanggarannya pun ikut dianggap tidak terlalu penting.

“Cuma Segini”

Korupsi biasanya hadir dalam bayangan yang besar. Kita membayangkan proyek miliaran, uang negara, pejabat ditangkap, rekening, rumah, atau mobil mewah. Korupsi seperti itu mudah membuat orang marah karena jaraknya terlihat jelas antara yang benar dan yang salah.

Yang lebih sulit diperiksa justru hal-hal kecil yang hidup dekat dengan keseharian. Uang terima kasih setelah sebuah urusan selesai. Uang rokok. Sedikit tambahan agar pelayanan lebih cepat. Hadiah kepada orang yang kebetulan sedang mempunyai kewenangan. Kadang jumlahnya tidak besar dan orang yang melakukan pun tidak merasa sedang berurusan dengan korupsi.

BPS menggunakan istilah petty corruption untuk membahas korupsi skala kecil yang dekat dengan kehidupan masyarakat (Badan Pusat Statistik, 2025). KPK juga memberi contoh pemberian uang, hadiah, atau uang terima kasih untuk mempercepat proses atau mendapat perlakuan khusus sebagai bentuk petty corruption (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2025).

Masalahnya sering dimulai dari satu pembenaran sederhana: “cuma sedikit”. Dari sana perhatian kita mudah berpindah dari pertanyaan apakah ini hak saya menjadi pertanyaan memangnya berapa sih nilainya.

Slilit Cak Nun kembali terasa dekat. Serpihan kayunya memang kecil. Tetapi kecilnya ukuran tidak pernah mengubah siapa pemiliknya.

Kalau Semua Orang Melakukannya

Bayangkan seorang pegawai baru melihat seniornya menerima uang terima kasih. Pertama kali mungkin terasa ganjil. Beberapa minggu kemudian ia melihat hal yang sama dilakukan orang lain. Tidak ada teguran, tidak ada masalah, pelayanan tetap berjalan. Ketika suatu hari pemberian serupa datang kepadanya, rasa tidak nyaman itu sudah jauh berkurang.

Apa yang awalnya terasa menyimpang perlahan masuk ke kehidupan sehari-hari sampai orang berkata, “sudah lazim, memang dari dulu begini”.

Fenomena seperti ini pernah dibaca Diane Vaughan (1996) dari dunia yang sama sekali berbeda: tragedi pesawat ulang-alik Challenger. Sebelum kecelakaan 1986, NASA sebenarnya sudah beberapa kali menemukan erosi pada O-ring, komponen penyekat pada roket pendorong. Masalah itu tidak langsung menyebabkan kecelakaan pada penerbangan sebelumnya. Karena penerbangan tetap berhasil, kerusakan kecil yang semula dianggap penyimpangan perlahan diterima sebagai risiko yang masih bisa ditoleransi. Laporan penyelidikan Challenger kemudian menunjukkan bahwa erosi dan kebocoran pada O-ring memang sudah berulang dan semakin dianggap sebagai sesuatu yang “masih dalam batas” pengalaman sebelumnya.

Vaughan menyebut proses semacam itu normalization of deviance. Yang semula seharusnya menjadi tanda peringatan tidak lagi terasa cukup aneh untuk menghentikan kegiatan. Bukan karena risikonya benar-benar hilang, tetapi karena berkali-kali masalah itu muncul tanpa berakhir pada bencana. Sampai akhirnya Challenger meledak tak lama setelah diluncurkan pada 28 Januari 1986.

Kasus uang terima kasih jelas bukan persoalan teknis NASA. Yang berguna dari Vaughan adalah cara melihat prosesnya: manusia dapat menyesuaikan diri dengan penyimpangan ketika lingkungan terus memberi kesan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tidak selalu karena seseorang sejak awal berniat jahat.

Kalau hampir semua orang melakukannya, ukuran kita bisa ikut berubah. Yang dipersoalkan tidak lagi “boleh atau tidak”, tetapi “biasanya berapa”.

Dari Uang Pelicin Menjadi Uang Rokok

Ada cara lain yang membuat pelanggaran kecil terasa makin ringan: kita mengganti namanya.

“Uang pelicin” terdengar buruk. “Uang rokok” terdengar lebih akrab. “Gratifikasi” terasa seperti istilah hukum, sedangkan “tanda terima kasih” terdengar sopan dan manusiawi. Kata-kata tidak selalu mengubah perbuatan, tetapi dapat mengubah cara kita memandangnya.

Ann Tenbrunsel dan David Messick (2004) menyebut proses ini ethical fading. Dimensi etis sebuah keputusan dapat memudar ketika perhatian orang bergeser kepada kepentingan praktis, hubungan sosial, keuntungan, atau bahasa yang membuat tindakan terasa lebih nyaman. Orang masih bisa memandang dirinya sebagai orang baik karena tindakan itu tidak lagi hadir di kepalanya terutama sebagai persoalan moral.

Di Indonesia, urusannya memang tidak selalu mudah. Ada sungkan, balas budi, oleh-oleh, dan tanda terima kasih. Semua itu tentu tidak otomatis bermasalah. Persoalan mulai muncul ketika pemberian bertemu jabatan, kewenangan, kepentingan, atau harapan mendapat perlakuan tertentu.

Karena itu, gratifikasi menjadi berbahaya ketika pemberian tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang perlu dipertanyakan, tetapi sebagai bagian wajar dari hubungan dan pelayanan.

Indonesia sebenarnya sudah mempunyai aturan dan mekanisme pelaporan gratifikasi. Pada 2026, KPK memperbarui mekanisme tersebut melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2026). Regulasi bisa menentukan batas formal, tetapi aturan tidak selalu cukup jika lingkungan justru terus mengajarkan bahwa menerima pemberian kecil adalah sesuatu yang biasa.

Kasus Kim Keon Hee di Korea Selatan memberi gambaran lain mengenai hubungan antara hadiah dan kekuasaan. Mantan Ibu Negara Korea Selatan itu pada Juni 2026 dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah pengadilan menyatakannya bersalah menerima barang-barang mewah sebagai imbalan atas kepentingan politik. Pengadilan juga menyoroti penggunaan pengaruhnya untuk membantu kepentingan pihak tertentu (Kim & Shim, 2026).

Kasus tersebut jelas bukan petty corruption dalam arti nominal kecil. Namun ia menunjukkan bahwa persoalan hadiah tidak pernah berhenti pada benda yang diberikan. Yang perlu diperiksa adalah hubungan antara hadiah, jabatan, pengaruh, dan kepentingan di belakangnya.

Kalau memakai ukuran slilit tadi, pertanyaannya tetap sederhana. Bukan seberapa mahal barang itu, tetapi mengapa barang itu diberikan dan apakah kita memang berhak menerimanya.

Kalau Jabatan Itu Tidak Ada

Ada sebuah riwayat tentang petugas pengumpul zakat yang menerima hadiah. Seusai menjalankan tugas, ia pulang membawa harta. Sebagian diserahkan sebagai hasil tugasnya, sementara sebagian lain ia sebut sebagai hadiah untuk dirinya.

Dalam sebuah hadis sahih, seorang petugas pengumpul zakat pulang membawa harta. Sebagian diserahkan sebagai hasil tugasnya, sementara sebagian lain ia sebut sebagai hadiah untuk dirinya. Hadis itu kemudian menguji alasan pemberian tersebut dengan pertanyaan sederhana: mengapa orang itu tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu melihat apakah hadiah itu tetap akan datang kepadanya? Riwayat ini terdapat dalam Sahih al-Bukhari, no. 6979.

Pertanyaan itu membawa kita kembali kepada serpihan pagar dalam Slilit Sang Kiai. Serpihannya kecil. Uang terima kasih mungkin juga kecil. Hadiah kadang terlihat wajar, bahkan sopan. Tetapi ukuran moralnya tidak selesai pada harga.

Korupsi kecil mulai berbahaya ketika ukuran benar dan salah digantikan oleh ukuran besar dan kecil.

Mungkin ukuran paling sederhana untuk memeriksa sebuah hadiah bukanlah berapa harganya, melainkan apakah hadiah itu masih akan datang jika jabatan kita tidak ada.


Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (2025). Analisis petty corruption hasil SPAK 2020–2024. Sumber

Kim, H., & Shim, K.-S. (2026, June 26). South Korea court gives ex-First Lady Kim Keon Hee 7-year jail term for bribery. Reuters. Sumber

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025, November 21). Petty corruption: Dari uang terima kasih hingga politik uang. ACLC KPK. Sumber

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2026). Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sumber

Mustofa, H. (2013, December 24). Press release: Diskusi buku Slilit Sang Kiai. CakNun.com. Sumber

Nadjib, E. A. (1991). Slilit Sang Kiai. Pustaka Utama Grafiti. Sumber

Tenbrunsel, A. E., & Messick, D. M. (2004). Ethical fading: The role of self-deception in unethical behavior. Social Justice Research, 17(2), 223–236. Sumber

Vaughan, D. (1996). The Challenger launch decision: Risky technology, culture, and deviance at NASA. University of Chicago Press. Sumber

Sahih al-Bukhari, no. 6979. Hadis Abu Humaid as-Sa’idi tentang hadiah kepada petugas. Sumber

Scroll to Top