Surat-Surat Berharga

Surat Berharga adalah istilah umum di dalam dunia keuangan yang menunjukkan bukti (dapat berupa selembar kertas) hak investor (yaitu pihak yang memiliki surat berharga tersebut) untuk mendapatkan hak tertentu atas kepemilikan  surat berharga. Hak atas kepemilikan tersebut dapat berbentuk macam-macam, misalnya hak untuk mendapatkan bagian tertentu atas kekayaan pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut (umumnya surat berharga diterbitkan oleh perusahaan). Dikatakan berharga, karena surat tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu sehingga seorang pemegang surat berharga dapat memperoleh keuntungan atas jual beli surat berharga tersebut. Berikut ini Kami tim SDM Indonesia akan memberikan penjelasan mengenai Surat-Surat Berharga.

Karakteristik Surat Berharga
  • Merupakan bentuk penyertaan sementara atau investasi jangka pendek dalam rangka memanfaatkan dana yang menganggur.
  • Mempunyai pasar / dapat diperjualbelikan.
  • Pemilikan surat berharga tidak dengan maksud menguasai perusahaan lain.
  • Memanfaatkan dana surplus. Surat Berharga akan dijual kembali jika dana dibutuhkan untuk kegiatan perusahaan.
  • Menghasilkan pendapatan.

Jenis Surat Berharga
  • Saham
  • Obligasi

Transaksi Surat Berharga
  • Pembelian

Pembelian dicatat sebesar harga perolehan. Harga perolehan dihitung sebagai berikut:

Harga Perolehan = harga beli + semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh surat berharga (komisi, fee, biaya transaksi)

Jurnal untuk mencatat transaksi pembelian adalah sebagai berikut:

(D) Surat berharga      XXX

(K) Kas                                     XXX

  • Penerimaan Pendapatan

Saham

Jenis pendapatan untuk saham adalah berupa dividen. Jurnal yang digunakan untuk mencatat penerimaan dividen adalah sebagai berikut:

(D) Kas                                     XXX

(K) Pendapatan dividen                       XXX

Obligasi

Jenis pendapatan untuk saham adalah berupa bunga. Jurnal yang digunakan untuk mencatat penerimaan bunga atas obligasi adalah sebagai berikut:

(D) Kas                                     XXX

(K) Pendapatan bunga                        XXX

  • Penjualan Surat Berharga

Jika perusahaan melakukan penjualan surat berharga dan mendapatkan laba, maka akan dijurnal sebagai berikut:

(D) Kas                                                 XXX

(K) Surat berharga                              XXX

(K) Laba Penjualan Surat Berharga    XXX

Namun, jika perusahaan melakukan penjualan surat berharga dan mengalami rugi atas penjualan surat berharga, maka akan dijurnal sebagai berikut:

(D) Kas                                                 XXX

(D) Rugi Penjualan Surat Berharga    XXX

(K) Surat berharga                              XXX

Bunga Berjalan

Jika transaksi terjadi antara tanggal pembayaran bunga, maka ada bunga berjalan. Bunga berjalan dihitung dari tanggal pembayaran bunga sebelum transaksi. Pencatatan bunga berjalan terdapat 2 pendekatan, yaitu:

  • Pendekatan Neraca.

Jika dalam pencatatan bunga berjalan menggunakan pendekatan neraca, maka bunga berjalan akan dicatat dengan menggunakan akun Piutang Bunga.

  • Pendekatan Laba Rugi (L/R)

Jika dalam pencatatan bunga berjalan menggunakan pendekatan laba rugi (L/R), maka bunga berjalan akan dicatat dengan menggunakan akun Pendapatan Bunga.

Untuk materi selengkapnya mengenai Surat-Surat Berharga, bisa di download ppt pada link di bawah ini:

PPT Surat-Surat Berharga

Demikian semoga bermanfaat, dan salam hormat.

Admin,

SDMIndonesia.com

Konsultasi, Training, Pelatihan & In-house Training

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top