Surat Berharga adalah istilah umum di dalam dunia keuangan yang menunjukkan bukti (dapat berupa selembar kertas) hak investor (yaitu pihak yang memiliki surat berharga tersebut) untuk mendapatkan hak tertentu atas kepemilikan surat berharga. Hak atas kepemilikan tersebut dapat berbentuk macam-macam, misalnya hak untuk mendapatkan bagian tertentu atas kekayaan pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut (umumnya surat berharga diterbitkan oleh perusahaan). Dikatakan berharga, karena surat tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan pada tingkat harga tertentu sehingga seorang pemegang surat berharga dapat memperoleh keuntungan atas jual beli surat berharga tersebut. Berikut ini Kami tim SDM Indonesia akan memberikan penjelasan mengenai Surat-Surat Berharga.
Pembelian dicatat sebesar harga perolehan. Harga perolehan dihitung sebagai berikut:
Harga Perolehan = harga beli + semua biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh surat berharga (komisi, fee, biaya transaksi)
Jurnal untuk mencatat transaksi pembelian adalah sebagai berikut:
(D) Surat berharga XXX
(K) Kas XXX
Saham
Jenis pendapatan untuk saham adalah berupa dividen. Jurnal yang digunakan untuk mencatat penerimaan dividen adalah sebagai berikut:
(D) Kas XXX
(K) Pendapatan dividen XXX
Obligasi
Jenis pendapatan untuk saham adalah berupa bunga. Jurnal yang digunakan untuk mencatat penerimaan bunga atas obligasi adalah sebagai berikut:
(D) Kas XXX
(K) Pendapatan bunga XXX
Jika perusahaan melakukan penjualan surat berharga dan mendapatkan laba, maka akan dijurnal sebagai berikut:
(D) Kas XXX
(K) Surat berharga XXX
(K) Laba Penjualan Surat Berharga XXX
Namun, jika perusahaan melakukan penjualan surat berharga dan mengalami rugi atas penjualan surat berharga, maka akan dijurnal sebagai berikut:
(D) Kas XXX
(D) Rugi Penjualan Surat Berharga XXX
(K) Surat berharga XXX
Jika transaksi terjadi antara tanggal pembayaran bunga, maka ada bunga berjalan. Bunga berjalan dihitung dari tanggal pembayaran bunga sebelum transaksi. Pencatatan bunga berjalan terdapat 2 pendekatan, yaitu:
Jika dalam pencatatan bunga berjalan menggunakan pendekatan neraca, maka bunga berjalan akan dicatat dengan menggunakan akun Piutang Bunga.
Jika dalam pencatatan bunga berjalan menggunakan pendekatan laba rugi (L/R), maka bunga berjalan akan dicatat dengan menggunakan akun Pendapatan Bunga.
Untuk materi selengkapnya mengenai Surat-Surat Berharga, bisa di download ppt pada link di bawah ini:
Demikian semoga bermanfaat, dan salam hormat.
Admin,
SDMIndonesia.com
Konsultasi, Training, Pelatihan & In-house Training
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
M | T | W | T | F | S | S |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 2 | 3 | ||||
4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
MOTTO KAMI:
“Senantiasa bergerak dan berempati untuk menebar manfaat bagi SDM di Indonesia”
PELATIHAN SDM INDONESIA
Website : sdmindonesia.com
Email: sdmindonesia.info@gmail.com
Customer Service: KONTAK
Copyright @ 2021 - SDMIndonesia.com