بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Jabatan Mati-Matian: Fenomena Pejabat Ogah Mundur
Oleh: Bagus Suminar
Wakil Ketua ICMI Jatim, Tim Soft Skills SDMIndonesia.com
“Pejabat di negeri ini sering enggan mundur meski salah. Padahal mundur bisa jadi sikap elegan menjaga amanah dan martabat kepemimpinan.”
Di negeri ini, jabatan seringkali diperlakukan seperti kursi empuk yang bukan saja nyaman, tapi juga lengket. Begitu seseorang berhasil duduk, ia enggan bangkit, seakan kursi itu miliknya, menyatu dengan tubuhnya. Padahal, di banyak negara lain, jabatan justru diperlakukan seperti mantel kehormatan: dipakai ketika layak, dilepas ketika ternoda. Perbedaan sudut pandang ini mencerminkan seberapa kuat atau lemahnya budaya mundur dalam politik kita.
Di Jepang, seorang menteri bisa meletakkan jabatan hanya karena kesalahan administratif yang sepele. Bagi mereka, mundur adalah cara menjaga marwah, bukan tanda kelemahan. Di Eropa, seorang pejabat tinggi tidak segan mundur ketika terlibat konflik kepentingan atau ketika kebijakannya gagal. Di Amerika, cerita berbeda lagi: pejabat biasanya bertahan selama masih ada dukungan politik, meski diterpa skandal. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Kita berada dalam posisi yang rumit bin ajaib: pejabat bukan hanya jarang mundur, tetapi kadang justru dimunculkan wacana memperpanjang masa jabatan.
Fenomena ini bukan tanpa penjelasan. Dalam ilmu politik, ada konsep political survival theory, dikupas oleh Bruce Bueno de Mesquita dan koleganya dalam karya The Logic of Political Survival (2003): seorang politisi akan berusaha bertahan selama mungkin selama ia masih mendapat dukungan partai, jaringan, dan basis pemilih. Mundur dianggap menyerah, bukan tanggung jawab. Ada pula pembeda antara shame culture dan guilt culture. Di negara dengan budaya malu yang kuat, mundur adalah bagian dari menjaga marwah kehormatan di mata publik. Di negara dengan budaya rasa bersalah, mundur biasanya menunggu sampai ada vonis hukum. Indonesia, sayangnya, cenderung lemah di keduanya: malu jarang menjadi faktor yang mendorong pengunduran diri, sementara proses hukum seringkali panjang, penuh pemainan dan perdebatan politik.
Max Weber, sosiolog klasik, pernah menekankan bahwa kekuasaan hanya bisa bertahan selama ia dianggap sah—ada legitimasi yang kuat. Persoalannya, di sini legitimasi sering “ditafsir sempit” sebatas hasil pemilu: “saya dipilih rakyat, maka saya sah.” Padahal, legitimasi moral tak kalah penting. Tanpa legitimasi moral, kursi yang ditempati menjadi kosong makna, meskipun secara hukum tetap terisi. Inilah yang membuat budaya mundur nyaris tak tumbuh: kekuasaan dipahami sebagai hak, bukan sebagai amanah.
Dalam praktik politik kita, kadang muncul pula strategi test the water atau melempar isu untuk mengukur reaksi publik. Wacana perpanjangan masa jabatan, misalnya wacana 3 periode , pernah dilontarkan sebagian kalangan. Publik pun bereaksi keras, dan wacana itu akhirnya menguap. Meski gagal, fenomena ini menunjukkan bahwa naluri mempertahankan kursi lebih kuat daripada kesediaan untuk melepaskannya. Mundur jarang dianggap pilihan, apalagi solusi.
Kenyataannya, kita masih sering mendengar pejabat yang terseret kasus korupsi tetap menjabat sampai pengadilan menjatuhkan vonis. Ada kepala daerah yang meski berstatus tersangka tetap mencalonkan diri dalam pilkada dan bahkan menang. Ada pula pejabat tinggi yang baru kehilangan jabatannya ketika aparat sudah mengetuk pintu, bukan ketika integritasnya mulai dipertanyakan. Semua ini menegaskan satu hal: budaya mundur di negeri ini masih sangat lemah. Jabatan lebih sering dianggap hak pribadi, bukan titipan yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali.
Di Pati, misalnya, pernah ramai tuntutan agar bupatinya mundur dari jabatan. Alasannya, publik merasa kecewa, lalu turun ke jalan. Apa jawab sang bupati? Ia menolak mundur. Argumennya jelas: ia dipilih secara sah lewat pemilu, punya legitimasi konstitusional, dan kalaupun ada masalah, mekanisme yang tepat adalah hak angket DPRD atau jalur hukum. Ia juga menambahkan bahwa demo warga adalah bahan evaluasi, bukan alasan untuk menyerahkan kursi.
Sekilas, jawaban itu terdengar rapi. Hukum memang harus dihormati, prosedur politik memang harus ditempuh. Tapi di sisi lain, ada yang terasa janggal. Apakah legitimasi cukup diukur dari kertas suara lima tahun lalu? Bukankah jabatan juga soal kepercayaan moral hari ini? Ketika rakyat sudah kehilangan keyakinan, bertahan dengan alasan prosedur hanya memperlihatkan betapa lemahnya budaya mundur.
Publik bisa membaca, alasan semacam itu bukan sekadar pembelaan, tapi juga bentuk bertahan mati-matian. Yang muncul justru kesan bahwa kursi jabatan adalah hak yang dipertahankan sampai titik terakhir, bukan amanah yang bisa dilepas ketika kepercayaan sudah runtuh. Di titik inilah kita bisa melihat jelas perbedaan antara demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Yang pertama hanya berpegang pada aturan hukum, yang kedua berpegang pada rasa malu dan tanggung jawab. Sayangnya, di negeri ini, yang sering menang adalah prosedur, bukan nurani.
Sebagian orang berbisik, alasan pejabat begitu ogah mundur bukan hanya soal gengsi, tapi juga soal “balik modal”. Biaya politik di negeri ini sangat mahal: ongkos kampanye, logistik, sumbangan ke partai, bahkan biaya informal lain. Jabatan akhirnya diperlakukan layaknya investasi. Kalau mundur terlalu cepat, modal belum kembali, dan kesempatan menikmati “hasil kursi” terlanjur hilang. Cara pandang ini menyedihkan, karena jabatan publik seharusnya amanah, bukan ladang investasi dan dagang.
Padahal, mundur itu bukan tanda kalah. Mundur bisa menjadi sikap terhormat, sikap elegan. Di banyak negara, pengunduran diri justru dianggap bentuk tertinggi dari tanggung jawab. Seorang pemimpin yang mundur mengirimkan pesan jelas: jabatan bukan segalanya, yang lebih penting adalah kepercayaan rakyat dan martabat institusi. Mundur bisa menjadi jalan untuk menghentikan krisis, menenangkan masyarakat, dan membuka ruang bagi perbaikan. Sayangnya, di sini mundur sering dianggap aib, sehingga para pejabat lebih memilih bertahan mati-matian meski reputasi rusak.
Apa hikmah yang bisa kita petik? Pertama, demokrasi tanpa budaya mundur hanya akan melahirkan demokrasi prosedural yang semu. Pemilu memang ada, tapi setelah itu pejabat merasa bebas dari tanggung jawab moral. Kedua, akuntabilitas bukan hanya soal laporan kinerja atau capaian angka, melainkan kesediaan untuk berhenti ketika gagal. Ketiga, tanpa teladan dari pucuk kekuasaan, sulit mengharapkan rakyat belajar arti tanggung jawab. Jika mereka yang duduk di kursi tertinggi saja enggan mundur, apa yang bisa kita harapkan dari yang di bawah? Pameo mengatakan ikan itu busuk dari kepalanya.
Di titik inilah, ajaran Islam memberi cermin jernih. Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai Abu Dzar, engkau adalah seorang yang lemah, sementara kepemimpinan itu adalah amanah. Dan nanti pada hari kiamat, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut.” (HR. Muslim no. 1825).
Hadis diatas menegaskan bahwa jabatan bukan kehormatan yang dipertahankan mati-matian, melainkan amanah berat yang akan ditanya di akhirat. Bila amanah itu gagal ditunaikan dengan baik, maka mundur bukanlah kelemahan, melainkan jalan untuk menjaga kehormatan dan mengurangi beban pertanggungjawaban.
Sebagai penutup, bangsa ini tidak hanya membutuhkan pemimpin yang kuat, tapi juga pemimpin yang amanah, tahu kapan harus berhenti. Karena kekuasaan sejati bukanlah kemampuan menggenggam kursi hingga detik terakhir, melainkan keberanian melepaskannya demi kemaslahatan yang lebih besar. Mundur dengan ikhlas adalah tanda kebesaran jiwa, dan mungkin itulah warisan paling indah yang bisa ditinggalkan seorang pemimpin kepada rakyatnya.
Stay Relevant!

