Salah satu sarana penunjang yang diperlukan oleh suatu perusahaan atau suatu unit ekonomi adalah standar akuntansi yang memungkinkan terlaksananya sistem informasi manajemen dengan baik. Standar akuntansi dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun laporan keuangan yang layak serta memiliki daya banding sehingga dapat menyajikan informasi yang bernilai bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Hal ini diperjelas oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sebagai pedoman pokok penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainnya adalah sangat penting, agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti dan dapat diperbandingkan serta tidak menyesatkan. Oleh karena itu, maka standar akuntansi merupakan suatu pedoman yang wajib ditaati bagi mereka yang melakukan kegiatan di bidang akuntansi, dalam rangka penyusunan laporan keuangan. Berikut ini Kami tim SDM Indonesia akan memberikan penjelasan mengenai Standar Akuntansi di Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia
- IAI (Ikatan Akuntan Inonesia) terbentuk pada tahun 1957
- Prinsip akuntansi masih sebatas usulan-usulan (pada kongres 1 dan 2)
- Pembahasan prinsip akuntansi pada kongres 3 IAI awal 1973, karena desakan perusahaan yang akan go publik sebagai persyaratan dari BAPEPUM harus memenuhi prinsip akuntansi dan audit.
Perkembangan Standar Akuntansi
- 1973, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dilakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku Prinsip akuntansi Indonesia.
- 1984, revisi PAI tahun 1973 dengan tujuan menyesuaikan ketentuan akuntansi dalam perkembangan dunia usaha.
- 1994, revisi total PAI 1984, melakukan modifikasi dalam buku SAK per 1 Oktober 1994.
PAI 1973
- Prinsip dan standar akuntansi di Indonesia selalu mengacu pada standar yang ada di Amerika Serikat.
- PAI mengacu pada materi yang diterbitkan AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
PAI 1984
- Di AS FAB (Financial Accounting Board) dibentuk dan SFAC (Statement of Financial Accounting Concept) diterbitkan untuk kepentingan perkembangan dunia usaha
- SFAC no.1 : Objective of Financial Reporting by Business Enterprise (Nov 1978), SFAC no.2 : Qualitative Characteristic of Accounting Information (Mei 1980), SFAC no.3 : Elements of Financial Statements of Business Enterprise (Des 1980)
- Berdasar penerbitan SFAC tersebut, PAI direvisi total untuk disesuaikan dengan SFAC dan perkembangan usaha di Indonesia, dan disahkan tahun 1984
- 1986, komite PAI menerbitkan 6 pernyataan PAI (mengubah dan menambah standar yang ada) dan 9 interpretasi PAI (penjelasan standar)
SAK 1994-2004
- Dibutuhkannya kerangka konseptual sebagai dasar penyusunan prinsip/standar akuntansi
- Harus mengikuti harmonisasi standar akuntansi internasional, IAS (International Accounting Standards)
- 1994, dilakukan harmonisasi dengan mengadaptasi IAS, dengan alasan:
- Cocok dengan sosial ekonomi Indonesia dan IAS dapat memperkuat posisi Indonesia di era globalisasi
- IAS disusun oleh IASC dengan anggota 14 negara dan berbagai organisasi internasional yang independen
- IAS konsep dasarnya mirip dengan US GAAP yang menjadi acuan PAI
- Negara tetangga, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan India mengadopsi IAS.
- Mendapat dukungan Dep. Keuangan dan World Bank untuk mengadaptasi IAS
- Satu-satunya alternatif terbaik dalam menghadapi tuntutan globalisasi
- Disahkan 1994 dan berlaku efektif 1 Januari 1995
- SAK terdiri dari 35 pernyataan:(IAS, FASB, dan Komite SAK IAI)
- SAK menjadi memiliki mutu internasional, laporan keuangan
Beberapa PSAK & Interpretasi SAK
- Revisi PSAK No. 28 mengenai Akuntansi Asuransi Kerugian.
- PSAK No. 36 mengenai Akuntansi Asuransi Jasa.
- Menerbitkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) No. 1 mengenai Interpretasi atas paragraf 23 PSAK No. 21 tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham.
- ISAK No. 2 tentang Interpretasi atas Penyajian Piutang pada Pemesanan Saham.
- Revisi PSAK No. 26 tentang Biaya Pinjaman.
- Menerbitkan PSAK No. 37 tentang Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol.
- PSAK No. 38 tentang Akuntansi Restrukturisasi Entitas si Pengendali.
- Menerbitkan PSAK No. 39 tentang Akuntansi Kerjasama Operasi.
- PSAK No. 40 tentang Akuntansi Perubahan Ekuitas Anak Perusahaan/Perusahaan Asosiasi.
- Menerbitkan PSAK No. 41 tentang Akuntansi Waran.
- PSAK No. 42 tentang Akuntansi Perusahaan Efek.
- Menerbitkan PSAK No. 43 tentang Akuntansi Anjak Piutang.
- PSAK No. 44 tentang Akuntansi Pengembangan Aktivitas Pengembangan Real Estate.
- Menerbitkan PSAK No. 45 tentang Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba.
- PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan.
- Menerbitkan ISAK No. 3 tentang Interpretasi tentang pengakuan Akuntansi atas Pemberuan Sumbangan atau Bantuan.
- ISAK No. 4 tentang Interpretasi atas paragraf 32 PSAK No. 10 tentang Alternatif Perlakuan yang Diizinkan atas Selisih Kurs.
- Revisi PSAK No. 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan.
- Melakukan Revisi PSAK No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian.
- Menerbitkan PSAK No. 47 tentang Akuntansi Tanah.
- PSAK No. 48 tentang Penurunan Nilai Aktiva.
- Menerbitkan PSAK No. 49 tentang Akuntansi Reksadana.
- PSAK No. 50 tentang Akuntansi Efek Tertentu.
- Menerbitkan PSAK No. 51 tentang Akuntansi Kuasi Reorganisasi.
Manfaat Konvergensi IFRS
- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
- Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Dampak IFRS
- Konsep other comprehensive income didalam laba rugi komprehensif.
- Perubahan definisi-definisi seperti kewajiban menjadi liabilitas dan hak minoritas menjadi kepentingan nonpengendali (non-controlling interst).
- Pos Luar Biasa tidak lagi diperbolehkan.
- Perubahan nama laporan keuangan.
- Peningkatan penggunaan nilai wajar (fair value). sesuai Standar IFRS terutama untuk properti investasi, beberapa aset tak berwujud, dan aset keuangan.
- Penggunaan estimasi dan judgement. Akibat karakteristik IFRS yang lebih berbasis prinsip, akan lebih dibutuhkan judgement untuk menentukan bagaimana suatu transaksi keuangan dicatat.
- Persyaratan pengungkapan yang lebih banyak dan lebih rinci
- IFRS mensyaratkan pengungkapan berbagai informasi tentang risiko baik kualitatif maupun kuantitatif.
- Pengungkapan dalam laporan keuangan harus sejalan dengan data/informasi yang dipakai untuk pengambilan keputusan yang digunakan oleh manajemen.
Untuk materi selengkapnya mengenai Standar Akuntansi di Indonesia, bisa di download ppt pada link di bawah ini:
PPT Standar Akuntansi di Indonesia
Demikian semoga bermanfaat, dan salam hormat.
Admin,
SDMIndonesia.com
Konsultasi, Training, Pelatihan & In-house Training