Persekutuan adalah suatu penggabungan diantara dua orang atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba. Berbagai masalah akutansi timbul di dalam perusahaan yang berbentuk persekutuan. Di dalam persekutuan pemisahan antara pemilik dengan manajemen hampir tidak ada, namun penyelenggaraan akutansinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang di atur oleh prinsip-prinsip akutansi yang lazim. Berikut ini Kami tim SDM Indonesia akan memberikan penjelasan mengenai Persekutuan.
Pengertian Persekutuan
Merupakan suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Berdasarkan luasnya tanggung jawab para sekutunya, persekutuan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
- Firma (Fa),
- Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan Firma
Dalam persekutuan firma, semua sekutu ikut aktif mengelola persekutuan dan bertanggung jawab penuh (tidak terbatas). Yang dimaksud dengan tanggung jawab penuh disini adalah bahwa tanggung jawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam di persekutuan saja, melainkan dengan seluruh harta pribadinya .
Persekutuan Komanditer
Dalam persekutuan komanditer, tidak semua sekutu ikut aktif mengelola perusahaan. Berdasarkan luasnya tanggung jawab dan ikut tidaknya di dalam pengelolaan perusahaan, maka para sekutu persekutuan komanditer dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif .
Unsur Pokok Persekutuan
Persekutuan memiliki beberapa unsur pokok, diantaranya sebagai berikut:
- Gabungan atau asosiasi para sekutu.
- Pemilikan dan pengelolaan bersama.
- Tujuan untuk memperoleh laba.
Perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya.
Karakteristik Utama Persekutuan
- Mutual Agency yaitu tanggung renteng
- Limited Life yaitu umur terbatas
Khusus untuk persekutuan firma, ditambah
- Unlimited Liability (kewajiban tak terbatas)
- Interest In Partnership (modal milik bersama)
- Participating In Partnership Profit (hak pembagian laba)
Pembentukan Persekutuan Firma
Pada waktu firma dibentuk atau didirikan, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu :
- Baru, semua anggota menyetor asset.
- Firma didirikan dari perusahaan perseorangan, dan anggota lain tidak punya usaha.
- Didirikan dari beberapa usaha perseorangan.
Pendirian Firma
Apabila firma didirikan dimana salah satu atau beberapa calon anggota sebelumnya telah mempunyai usaha perseorangan, maka tahapannya adalah sebagai berikut :
- Menilai kembali asset usaha lama
- Menyerahkan asset usaha lama ke firma
- Membentuk (mendirikan) firma
Selanjutnya perlu diperhatikan, apakah:
- Buku usaha lama dilanjutkan
- Menutup Buku usaha lama, dan diganti buku baru
Akuntansi Dalam Persekutuan
Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung di dalam tiga rekening, yaitu :
- Modal
- Prive
- Utang Kepada Sekutu
- Piutang Kepada Sekutu
Untuk materi selengkapnya mengenai Persekutuan, bisa di download ppt pada link di bawah ini:
Demikian semoga bermanfaat, dan salam hormat.
Admin,
SDMIndonesia.com
Konsultasi, Training, Pelatihan & In-house Training