Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha

Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha

“Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha”

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Untuk mengawali sebuah bisnis, seorang entrepreneur perlu mengenal berbagai bentuk kepemilikan usaha. Masing-masing bentuk kepemilikan usaha ini, mempunyai kelebihan dan kelemahan, untuk itu  penting untuk mengetahui plus-minus masing-masing bentuk kepemilikan tersebut.


Unduh Slide PPT:

PPT Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha


Bentuk Bisnis
  • Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
  • Perusahaan Kemitraan/ Partnership (Firma, CV)
  • Korporasi/corporation
Definisi Bisnis

Menurut Skinner, bisnis adalah pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberikan manfaat. Dalam menjalankan bisnis, seseorang perlu menentukan bentuk kepemilikan bisnisnya.

Faktor-Faktor Kepemilikan Bisnis

Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan atau bentuk kepemilikan bisnis yang akan didirikan, antara lain:

  1. Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
  2. Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
  3. Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
  4. Rencana pembagian laba.
  5. Rencana penentuan tanggung jawab.
  6. Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi.
  7. Bentuk kepemimpinan.
  8. Tanggung jawab terhadap utang-piutang perusahaan.
Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis

Usaha yang tidak berbentuk badan hukum yaitu:

  1. Badan usaha perseorangan.
  2. Persekutuan firma.
  3. Persekutuan komanditer

Bentuk kepemilikan bisnis antara lain:

  1. Perusahaan perseorangan
  2. Firma
  3. CV
Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu atau dimiliki orang seorang saja. Orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapat keuntungan dari bisnisnya.

Pemimpin dalam perusahaan ini  merupakan pemilik dan mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas. Contoh perusahaan perseorangan: usaha bengkel, pertokoan, bioskop, karaoke dan sebagainya.

Kebaikannya:

  • Mudah untuk memulai.
  • Adanya kebebasan dan fleksibilitas.
  • Pemilik memiliki laba.
  • Kerahasiaan usaha relative lebih terjamin.
  • Mudah untuk membubarkan.

Kelemahannya:

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas.
  • Keterbatasan dalam kemampuan managerial.
  • Keterbatasan sumber keuangan.
  • Kurang stabil.
  • Menyita banyak waktu.
  • Kesulitan dalam menyewa dan mempertahankan pekerja yang baik.
Firma

Bentuk bisnis firma merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama. Tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama. Firma didirikan dengan akte notaris, yang didaftarkan pada panitera pengadilan setempat dan diumumkan dalam Berita Negara.

Baca juga: Pengantar Bisnis dan Ekonomi

Permodalan berasal dari pemilik dengan suatu jumlah yang diatur bersama dan kemungkinan hanya ada yang memasukan keahlian kedalam firma. Untuk anggota yang hanya memasukan keahlian, bagian labanya sama dengan anggota yang menyetor modal paling kecil.

Untuk materi selengkapnya mengenai bentuk-bentuk kepemilikan usaha, bisa di download ppt pada link diatas.

Demikian semoga bermanfaat, dan salam hormat.

خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ


SDMIndonesia.com


Explore: Training & Development

Instagram: SDM Indonesia

Kata kunci untuk penelusuran: memilih bentuk kepemilikan usaha, membuat perseroaan terbatas PT, membuat firma, badan usaha koperasi, badan usaha dagang UD, kelebihan dan kelemahan perseroan terbatas, pelatihan pembuatan badan usaha, training pendirian PT, in house training memilih badan usaha, indonesia sumber daya manusia

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top