Aset yang dimiliki perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tidak selalu memiliki wujud fisik yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain. Jenis aset ini bernama Aset tak berwujud (Intangible Asset). PSAK 19 mendefinisikan Aset Takberwujud sebagai aset non-moneter yang teridentifikasi tanpa wujud fisik. Dikategorikan sebagai aset Non-moneter karena mengandung nilai yang tidak pasti di masa mendatang. Berikut ini Kami tim SDM Indonesia akan memberikan penjelasan mengenai Aset Tidak Berwujud.
Aset Tidak Berwujud
Aset tidak berwujud Merupakan aset non moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik. Syarat identifikasi:
- Dapat dipisahkan dari aset lainnya atau terbagi terpisah atau dapat dijual, dialihkan, dilisensikan, disewakan atau ditukarkan baik invidual atau bersama.
- Muncul dari hak kontraktual atau hak hukum lainnya
Jenis Aset Tidak Berwujud
- Hak Paten (Patent), yaitu merupakan hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan sesuatu hal baru ttg suatu produk, dan pemilik Hak Paten dapat membuat, menjual atau mengawasi penemuannya selama jangka waktu tertentu sesuai dengan Undang Undang. Contoh : penemuan suatu formula pembuatan Mesin Penghemat Bahan Bakar
- Copy Rights (Hak Cipta), yaitu merupakan hak yang diberikan kepada pengarang atau pemain (artis/aktor) untuk menerbitkan, menjual atau mengawasi karya ciptanya selama jangka waktu tertentu sesuai Undang Undang. Contoh : Disertasi
- Merk Dagang (Trademark), yaitu merupakan hak yang diberikan kepada pihak untuk menggunakan suatu merk dagang dan hal tersebut bisa juga diperoleh dari pembelian kepada pihak lain atau milik sendiri dan dilindungi oleh Undang Undang. Contoh : Minyak Gosok Merk TAWON
- Waralaba (Franchise), yaitu merupakan hak yang diberikan pihak tertentu untuk menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh Pemilik (franchisor) dengan suatu perjanjian antara kedua belah pihak untuk jangka waktu tertentu dan dilindungi oleh Undang Undang. Contoh : KFC, Mc Donald, Indomaret
- Royalti (Royalty), yaitu merupakan hak yang diberikan kepada pihak untuk menggandakan, memperbanyak atau menyebarluaskan suatu karya cipta dan pihak yang menerima hak harus membayar sejumlah nilai tertentu kepada pemilik hak atau ahli warisnya sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak dan dilindungi oleh Undang Undang. Contoh : Penggandaan lagu2 karya John Lennon
- Nama Baik (Goodwill), yaitu hak yang diberikan kepada pihak atas manfaat yang diterima dan atas hal tersebut menimbulkan keuntungan bagi perusahaan, terutama dalam transaksi penggabungan usaha, reorganisasi, perubahan bentuk perusahaan, pembelian sebagian perusahaan dan hal tersebut dilindungi oleh Undang Undang.
Pengakuan
- Dapat diakui jika memenuhi prinsip pengakuan.
- Pada saat perolehan diukur pada biaya perolehannya.
- Aset tidak berwujud dihasilkan secara internal tidak diakui dan pengeluaran tersebut dicatat sebagai beban.
- Pengeluaran yang awalnya diakui sebagai beban tidak boleh diakui sebagai bagian perolehan aset tidak berwujud dikemudian hari.
- Setelah perolehan diukur pada nilai perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan rugi penurunan nilai.
Pencatatan
- Pembelian : dicatat sebesar nilai beli dan biaya2 lain sampai dengan aset tersebut dapat digunakan.
- Pertukaran : dicatat sebesar market value (Harga Pasar) Aset yang dijadikan dasar pertukaran.
- Penemuan : dicatat sebesar nilai yang dikeluarkan beserta biaya perijinan sampai dengan aset tersebut dapat digunakan.
- Bila dalam prosesnya Aset tersebut tidak dikeluarkan biaya maka tidak dapat dicatat dalam Laporan Keuangan.
Amortisasi
Amortisasi adalah jumlah biaya aset tidak berwujud yang ditransfer ke beban. Aset tidak berwujud tidak memiliki atribut fisik dan tidak untuk dijual (paten, hak cipta, dan goodwill).
Untuk materi selengkapnya mengenai Aset Tidak Berwujud, bisa di download ppt pada link di bawah ini:
Demikian semoga bermanfaat, dan salam hormat.
Admin,
SDMIndonesia.com
Konsultasi, Training, Pelatihan & In-house Training